Putusan MK, AMIN Apresiasi Tiga Hakim yang Dissenting Opinion |
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya mengapresiasi tiga hakim MK yang berani menyampaikan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion Muhaimin Iskandar dengan tegas menyatakan bahwa putusan MK tidak mengejutkan bagi dirinya.
Baginya, putusan tersebut hanyalah konfirmasi bahwa tantangan kemunduran demokrasi di Indonesia tidaklah mudah dihadapi, bahkan oleh lembaga seperti MK.
“Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua, termasuk MK tak kuasa menghentikan laju kelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini.
Menurut Muhaimin Iskandar, ketiga hakim yang menyatakan pendapat terpisah, yakni Profesor Saldi Isra, Profesor Enny Nurbaningsih, dan Profesor Arief Hidayat, adalah pilar-pilar harapan bagi keadilan konstitusional dan reputasi MK ke depannya.
“Saya muliakan Profesor saldi Isra, Profesor Enny Nurbaningsih, Profesor Arief Hidayat mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya maruah Mahkamah Konstitusi ke depan," tegas Muhaimin Iskandar di kanal YouTube Anies Baswedan, Senin malam, (22/4/2024).
Ketiga hakim tersebut dianggap sebagai penjaga tegaknya konstitusi dan pemulihan integritas MK ke depan. Muhaimin Iskandar juga menyoroti pernyataan Profesor Saldi Isra tentang perlunya keadilan substansial dalam proses hukum, yang kadang terlupakan dalam dinamika demokrasi Indonesia.
Walaupun menerima keputusan MK sebagai final dan mengikat, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyadari bahwa perjalanan menuju demokrasi yang kokoh memerlukan perhatian dan pemeliharaan yang berkelanjutan. (*)